Memenuhi Undangan
Untuk merayakan keberhasilan, khitanan,
atau pernikahan, biasanya diadakan selamatan. Dan jika kita diundang, maka
dianjurkan menghadirinya.
Abdullah bin Umar ra.
memberitahukan, Muhammad
Rosulullah saw. bersabda, "Penuhilah suatu undangan apabila kamu memang
diundang untuk menghadirinya." (HR. Muslim) Kata Nafi’, ’Abdullah bin Umar memang
senantiasa menghadiri setiap undangan, baik undangan pesta perkawinan atau
bukan. Bahkan sekalipun dia sedang puasa.
Dalam mengadakan selamatan yang harus
diperhatikan oleh tuan rumah, adalah mengutamakan mengundang fakir-miskin.
Abu Huroiroh ra. mengabarkan, Muhammad
Rosulullah saw. bersabda, "Seburuk-buruk makanan adalah makanan pesta, dimana
orang yang seharusnya datang (yakni para fakir miskin) tidak diundang. Sebaliknya
orang-orang yang enggan datang (yakni orang-orang kaya) malah diundang. Dan
siapa yang tidak memenuhi suatu undangan, dia durhaka kepada Allah dan Rosul-Nya." (HR. Muslim) Kalau kita
diundang menghadiri Walimah, namun tidak
memenuhinya berarti mendurhakai Allah dan Rosul-Nya.
Lalu bagaimana jika dalam waktu yang
bersamaan ada dua undangan walimah? Maka kita harus menghadiri yang paling dekat dengan rumah kita.
Humaid bin
Abdurrohman Humairi mendengar dari seorang sahabat, bahwa Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila ada dua undangan yang bersamaan,
maka penuhilah yang paling dekat pintunya. Sebab yang paling
dekat pintunya itulah tetangga terdekat. Lalu jib salah
satu dari kedua undangan itu dating
lebih dulu, maka penuhilah yang lebih dulu." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Adakalanya kita enggan
menghadiri undangan
sendirian. Karena belum banyak kenal, misalnya. Nah kalau kita mengajak teman,
haruslah seizin tuan rumah, apakah teman kita boleh masuk atau tidak. Jika tidak
boleh masuk, namun kita tetap membawanya masuk, maka hidangan yang dimakan oleh
teman kita itu terhitung haram. Kita juga mendapatkan bagian dosanya, karena
seakan kita ikut mendukung tindakannya.
Abu Huroiroh ra. memaparkan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda,
"Apabila salah seorang di antara kalian diundang k walimah, lalu datang
membawa teman, maka harus mendapat izin dari yang mengundang." (HR. Abu Dawud)
Bagikan ke