Memenuhi Undangan

Untuk merayakan keberhasilan, khitanan, atau pernikahan, biasanya diadakan selamatan. Dan jika kita diundang, maka dianjurkan menghadirinya. Abdullah bin Umar ra. memberitahukan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Penuhilah suatu undangan apabila kamu memang diundang untuk menghadirinya." (HR. Muslim) Kata Nafi’, ’Abdullah bin Umar memang senantiasa menghadiri setiap undangan, baik undangan pesta perkawinan atau bukan. Bahkan sekalipun dia sedang puasa.

Dalam mengadakan selamatan yang harus diperhatikan oleh tuan rumah, adalah mengutamakan mengundang fakir-miskin. Abu Huroiroh ra. mengabarkan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Seburuk-buruk makanan adalah makanan pesta, dimana orang yang seharusnya datang (yakni para fakir miskin) tidak diundang. Sebaliknya orang-orang yang enggan datang (yakni orang-orang kaya) malah diundang. Dan siapa yang tidak memenuhi suatu undangan, dia durhaka kepada Allah dan Rosul-Nya." (HR. Muslim) Kalau kita diundang menghadiri Walimah, namun tidak memenuhinya berarti men­durhakai Allah dan Rosul-Nya.

Lalu bagaimana jika dalam waktu yang bersamaan ada dua undangan walimah? Maka kita harus menghadiri yang paling dekat dengan rumah kita. Humaid bin Abdurrohman Humairi mendengar dari seorang sahabat, bahwa Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila ada dua undangan yang bersamaan, maka penuhilah yang paling dekat pintunya. Sebab yang paling dekat pintunya itulah tetangga terdekat. Lalu jib salah satu dari kedua undangan itu dating lebih dulu, maka penuhilah yang lebih dulu." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adakalanya kita enggan menghadiri undangan sendirian. Karena belum banyak kenal, misalnya. Nah kalau kita mengajak teman, haruslah seizin tuan rumah, apakah teman kita boleh masuk atau tidak. Jika tidak boleh masuk, namun kita tetap membawanya masuk, maka hidangan yang dimakan oleh teman kita itu terhitung haram. Kita juga mendapatkan bagian dosanya, karena seakan kita ikut mendukung tindakannya. Abu Huroiroh ra. memaparkan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian diundang k walimah, lalu datang membawa teman, maka harus mendapat izin dari yang mengundang." (HR. Abu Dawud)
Bagikan ke Facebook Twitter


  Kanal Lainnya
Abatasa  |  Kolom  |  Marketplace  |  Blog Abatasa  |  Forum Diskusi  |  Televisi  |  Radio Online